TANGSEL, TitikNOL - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan mengamankan dua pelaku yang telah melakukan penipuan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Tangsel.
Kedua pelaku berinisial AS alias Ade Supriyatna (37) dan SH alias Syahrar Harahap (67), bahkan diketahui merupakan oknum yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan.
Informasi yang diperoleh, kedua pelaku telah menipu dua orang berinisial DD dan MF. Korban dijanjikan oleh pelaku bisa menjadi PNS di Pemkot Tangsel dengan jaminan uang puluhan jutaan rupiah sebagai pelicin.
"Kejadianya tahun 2015 dan baru dilaporkan korban pada Mei 2018," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Titiknol, Sabtu (6/10/2018).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan beberapa lembar kwitansi penyerahan uang dari korban senilai Rp310 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Don/TN3)