Sabtu, 21 September 2024

Dua Orang Swasta Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Wawan

Plt Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Indrayati. (Dok: mediaindonesia)
Plt Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Indrayati. (Dok: mediaindonesia)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah.

Kedua orang tua tersebut ialah Ahmad Farid Asyari dan Anton Chendra Gunawan, menurut Plt Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Indrayati keduanya diperiksa karena mengetahui kasus TPPU Wawan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk TCW," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2016).

Wawan saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan provinsi Banten. Tak hanya itu, masih ada khasus lainya yang menimpa Wawan. (Bara/rif)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait