Rabu, 15 Januari 2025

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak

LEBAK, TitikNOL - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak.

Kedua pelaku yakni AA (18) dan BD (19) dibekuk polisi di rumahnya, di Kecamatan Muncang.

"Pada Senin, 12 Juli 2021, kami mendapat laporan kehilangan sepeda motor yang terparkir di sebuah minimarket ruko Citra Maja Raya," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada wartawan di Mapolres Lebak, Kamis (9/8/2021).

Aksi kedua pelaku itu terekam kamera CCTV. Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak lalu melakukan identifikasi pelaku yang kemudian diketahui merupakan warga Muncang.

"Dari pengembangan interogasi yang kami lakukan, ternyata aksi yang sama juga dilakukan di sejumlah wilayah lain yakni Cimarga dan Cibadak. Modus pelaku mengintai korban yang lengah atau kendaraan di tempat sepi dengan cara merusak kunci stang," ungkap Indik.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor berbagai merek hasil curian, handphone, dua anak kunci letter T dan kunci kontak.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kami lakukan pengembangan, dan ada beberapa yang DPO," kata Indik. (Gun/TN2)

Komentar