SERANG, TitikNOL - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis milik jamaah Sholat Jumat di wilayah hukum Polres Serang.
Kedua pelaku yaitu Hamid (41) warga Kampung Maja Cinta, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan Yani (41) warga Kampung Cipendey, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja mengatakan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan masyarakat, dan keluhan dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat shalat Jumat di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
"Berdasarkan LP dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadi nya pencurian kendaraan bermotor pada saat korban melaksanakan ibadah Sholat Jumat," kata Fitara, Jumat (28/10/2022).
Fitara menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan CCTV. Pelaku pencurian teridentifikasi, dan diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak.
"Kita temukan keberadaan pelaku di wilayah Lebak pada Rabu (26/10). Tersangka Hamid ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Citra. Sedangkan tersangka Yani ditangkap di depan Pusdiklatpur Ciuyah, Lebak," jelasnya.
Fitara mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 11 kali mencuri kendaraan milik jamaah Sholat Jumat, baik di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Cikande, Jawilan dan Petir.
"Pelaku mengambil motor milik korban di beberapa TKP, Ketika pemilik motor sedang melaksanakan Sholat Jumat, dan pelaku selalu mengambil motor milik korban di 11 TKP dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, Fitara menegaskan polisi juga berhasil mengamankan 6 unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku. 1 unit Yamaha N-Max, 4 unit Honda Beat dan 1 unit Yamaha Mio M3 (sarana kejahatan). Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pamarayan. (TN)