LEBAK, TitikNOL – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan pencurian emas. Dua pelaku turut diamankan dengan inisial DRI dan RS atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berinisial DRI dituduh menjadi penadah sepeda motor hasil curanmor yang terjadi di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, belum lama ini.
Pelajar SMA asal Kampung Sampaleun, Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, itu diamankan petugas setelah kedapatan membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Entang Cahyadi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal ketika sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui oleh korbannya.
"Saat korbannya mengetahui motornya digunakan pelaku, dia lapor ke kita (Polsek). Sehingga pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor korban, kita tangkap dan amankan buat diproses,” katanya saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Lebak, Selasa (2/10/2018).
Dari tangan pelaku DRI, polisi mengamankan sepeda motor Scoopy warna merah nopol A 5119 SB.
“Kasusnya hingga kini masih kita kembangkan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku DRI, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga turut mengamankan seorang pemuda berinisal RS. Warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, itu diamankan atas tuduhan melakukan pencurian perhiasan emas dengan sasaran ibu-ibu yang berada di angkot.
Aksi RS terungkap berkat adanya koordinasi antara korban pencurian tersebut dengan sejumlah toko emas di Rangkasbitung. Korban memberikan detail barang yang hilang itu ke sejumlah toko emas yakni dengan jenis gelang seberat 10 gram dan cincin 2 gram.
“Benar saja, tersangka akan menjual emas hasil curian itu ke toko di sana. Pihak toko emas kemudian mengubungi kita dan korban. Kemudian tersangka kita tangkap," papar Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penadah curanmaor berinisial DRI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan pelaku pencurian emas berinisal RS dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun. (Gun/TN3)