SERANG, TitikNOL - Si (36) dan Ah (23) ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot, usai mengambil pesanan narkoba yang ditempel oleh pengedar, dipinggir jalan sekitar Kepandean, Kota Serang, Banten.
Dimana, mereka memesannya melalui medsos seharga Rp 450 ribu untuk sabu seberat 0,41 gram.
"Pada saat diamankan dan digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu," ujar Kompol Hengki Kurniawan, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu (24/05/2023).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, akan adanya transaksi narkoba dengan cara tempel, di sekitar Kepandean, Kota Serang, Banten.
Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Serkot mendalami informasi tersebut dan melakukan survilance. Hasilnya, menemukan dua pria lulusan SD dan SMP itu mengambil paket sabu yang sudah diletakkan di suatu tempat.
"Si memesan melalui WA kepada Bo (DPO) menggunakan HP milik Ah, senilai Rp 450 ribu," terangnya.
Untuk membeli sabu tersebut, warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten itu pun patungan, Si merogoh Rp 100 ribu, kemudian Ah menambahkan Rp 350 ribu nya.
"Uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut menggunakan uang patungan," ujarnya.
Kini, pelaku yang ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 20.20 wib itu telah mendekam di penjara Polresta Serkot, untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Serkot menyita 0,41 gram sabu serta satu unit handphone sebagian barang bukti.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya. (TN1)