SERANG, TitikNOL - Aksi dua pelaku jambret handphone di Lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tertangkap basah warga.
Warga pun nyaris menghakimi dua pelaku jambret berinisial T dan R warga Kota Serang itu, namun sejumlah warga lainnya langsung mengamankan keduanya dan melaporkan ke Polsek Taktakan.
Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya jambret yang tertangkap basah mencuri handphone.
“Petugas langsung ke lokasi dan membawa pelaku ke Polsek. Kami langsung melakukan pemeriksaan kepada keduanya,†kata Kapolsek, Jumat (9/9/2022).
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan keduanya sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Taktakan.
“Modusnya mereka menyasar anak kecil di kampung-kampung satu pelaku menjambret satu pelaku menunggu di motor dan langsung kabur,†jelasnya.
Kedua pelaku melakukan aksi itu karena faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.
â€Pelaku untuk dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun,†pungkas AKP Tohirudin. (TN)