CILEGON, TitikNOL - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, menangkap dua pelaku penyelundup benih lobster (Benur). Para pelaku diciduk di Muara Binuangeun, Malingping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing M (26) dan CH (20), yang merupakan warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Mereka ditangkap saat membawa empat box besar sterofoam yang berisi benur dengan menggunakan sepeda motor.
Saat diperiksa, dalam box tersebut didapati benur yang berjumlah kurang lebih 24.000 ekor, terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, para pelaku ingin menyelundupkan benur tersebut ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
"Para pelaku tindak pidana perikanan ini tidak memiliki perizinan," katanya saat konferensi pers di Markas Polairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).
AKBP Abdul Majid mengungkapkan, dari jumlah benur yang akan diselundupkan oleh para pelaku tersebut, memiliki nilai kurang lebih sekitar Rp6 miliar.
"Artinya Polri dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, sudah bisa menyelamatkan keuangan negara sekitar 6 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut Majid juga menjelaskan, nilai ekspor benur tersebut berkisar Rp250 ribu per ekor. Namun untuk di daerah, harganya kemungkinan hanya bernilai puluhan ribu saja.
"Untuk nilai jual keluar itu memang sangat mahal sekali, makanya begitu banyak peminatnya untuk bisnis terkait bibit lobster," ujarnya.
Dengan maraknya kejadian penyelundupan benur, Majid mengaku, pihaknya telah meningkatkan kegiatan pemantauan di wilayah perairan khususnya di wilayah selatan Provinsi Banten.
Saat ini, Ditpolairud masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan benur tersebut.
"Pengakuannya baru kali ini, tapi kita lihat pengembangan nanti. Sementara baru dua pelaku, nanti mungkin akan dilakukan pengembangan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.
Adapun untuk benih lobster yang telah diamankan, Ditpolairud berencana melakukan pelepas liaran barang bukti benur dengan BKIPM di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang. (Ardi/TN1).