Dua Residivis Narkotika Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Lewat Charger HP di Lapas Cilegon

SERANG, TitikNOL - Polda Banten tetapkan dua residivis narkkotika, sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP) di Lapas Cilegon.

Keduanya adalah DL (39) dan KT (39) yang merupakan warga binaan Lapas Cilegon. Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang termasuk pegawai Kejari Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022 sekita 10:00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).

Usai melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan sabu lewat charger HP.

"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).

Ia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.

Baca juga: Diduga Selundupkan Sabu Dalam Cas, Oknum Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Pegawai Lapas

"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.

Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Tersangka KT ditangkap oleh Bareskrim Polri 2019 di Serang dengan bang bukti 900 gram sabu dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.

"DL ditangkap Polres Cilegon 0,3 gram sabu dengan vonis 18 bulan," paparnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (TN3)

Komentar