Jum`at, 13 Desember 2024

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Suasana persidangan kasus korupsi Hibah Ponpes pada 16 Desember 2021 di PN Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana persidangan kasus korupsi Hibah Ponpes pada 16 Desember 2021 di PN Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata.

Kedua terdakwa itu merupakan eks pejabat Pemprov Banten. Mereka dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 3 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa satu Irvan Santoso pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan perintah agar ditahan dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. Toton pidana 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, untuk ketuga terdakwa lainnya yakni Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi, dan Agus Gunawan dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

"Epieh saepidin 2 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. Tb Asep Subhi 2 tahun 6 bulan membayar pidana denda Rp1 mikiar subsider 4 bulan. Agus Gunawan pidana 2 tahun 6 bulan, denda Rp1 mikiar subsidder 4 bulan," jelasnya.

Video: Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa Epieh Sapeupun sebanyak Rp120 juta yang telah diberikan ke Ponpes.

Kemudian, Asep Subhi membayar uang pengganti Rp91 juta dengan ketentuan tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, maka dapat disita dan dilelang. Jika terpidana tidak memiliiki harta benda, maka di pidana 2 tahun.

"Agus Gunawan Rp8 juta yang telah dibayarkan dengan uang pengganti sebagaimana barang bukti yang diperhitugkan uang pengganti," jelasnya. (TN3)

Komentar