SERANG, TitikNOL - Dua tersangka dugaan korupsi proyek prasarana pengaman pantai, normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp 4,8 miliar dari APBD Banten 2012 akan segera disidangkan.
Kedua tersangka, yakni pengusaha Iyus Priatna dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Iing Suwargi bakal duduk di kursi pesakitan, setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Tim Pidsus Kejari Serang melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Berkas dilimpahkan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp9.535.750, karna sudah memenuhi administrasi untuk diajukan dalam persidangan. Secara formil dan materil sudah bisa disidangkan," kata Jaksa Kejati Banten Ricky.
Untuk diketahui, Iing Suwargi dan Iyus Priatna tidak dilakukan penahanan karna mendapatkan jaminan dari Gubernur Banten Rano Karno dan keluarganya.
Kasus ini terjadi saat Iing Suwargi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai paling bertanggungjawab dalam proyek normalisasi tersebut. Hasil audit yang dilakukan penyidik Polda Banten, pekerjaan yang didanai APBD 2012 tersebut bermasalah karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perusahaan yang dinyatakan pemenang lelang bermasalah.
Pihak Polda menemukan fakta bahwa proses lelang proyek senilai Rp 4,8 miliar di DSDAP Banten itu tidak mengikuti prosedur yang benar. Perusahaan yang dinyatakan keluar sebagai pemenang direkayasa, karena pemilik perusahaan itu sendiri merasa tidak pernah ikut dalam proses lelang dan tidak pernah mengerjakan proyek normalisasi muara Pantai Karangantu.
Pemilik perusahaan merasa dokumen perusahaannya diambil tanpa sepengetahuannya untuk diikutsertakan dalam proses lelang. Selain Kepala DSDAP Banten Iing Suwargi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AK, pelaksana proyek berinisiap HIP, dan konsultan berinisial S. (Red)