Jum`at, 22 November 2024

Dua Tersangka Penyelewengan Kredit Macet Bank Banten Segera Diadili

Penyidik Kejati Banten saat melimpahkan berkas perkara korupsi kredit macet Bank Banten (Foto: istimewa)
Penyidik Kejati Banten saat melimpahkan berkas perkara korupsi kredit macet Bank Banten (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Dua tersangka kasus penyelewengan kredit macet pada Bank Banten yang diberikan kepada PT. HMN segera diadili.

Pasalnya, Penyidik Kejati Banten telah merampungkan berkas perkara atau tahap II dan dilimpahkan ke PN Serang.

Baca juga: Bertambah, Kerugian Negara Perkara Kredit Macet Bank Banten Senilai Rp186 Miliar

Kedua tersangka itu adalah Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN ditahan di Rutan Pendeglang.

Sementara Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Kantor Wilayah Bank Banten di DKI Jakarta tahun 2017 Rutan Serang, selama 20 hari sampai dengan tanggal 24
September 2022.

Baca juga: Aset Direktur PT. HMN yang Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar Disita Kejati

"Penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan, berita acara tersebut juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat
hukumnya.

Baca juga: Lagi, Kejati Sita 131 Meter Tanah Kaitan Kredit Macet Rp65 Miliar Bank Banten

Menurutnya, kasus itu akan dikembangkan pada penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menentukan para tersangka atau tersangka lain atau korporasi.

"Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Serang," jelasnya. (TN3)

Komentar