SERANG, TitikNOL - Tujuh hari berlalu dugaan kasus pungli oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten insial BR kepada pengusaha Pandeglang isial AF senilai Rp1,8 miliar dengan modus iming-iming proyek fiktif, belum mengalami perkembangan yang signifikan.
AF dalam ketererangan kepada wartawan melalui pesan whatsapp, BR yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pandeglang, telah mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil untuk diperiksa polisi.
"Dua kali dipanggil polisi (Polres Pandeglang, red) selalu mangkir," kata AF, Kamis (15/08/2024).
BR selain dilaporkan AF ke polisi juga kepada Insepktorat Banten. Terkait hal tersebut pun sama terjadi, sebab sampai sekarang belum ada informasi terbaru dari Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) yang memuat keterangan hasil pemeriksaan BR di sana.
Terpisah, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, menegaskan bakal memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan usai kejelasan atas persoalan tersebut sampai kepada pihaknya. Sampai hal ini terjadi dia menghormati proses yang dilakukan oleh Inspektorat.
"Untuk yang BPKAD inisial BR sama itu (Dosen Untirta, red) BKD masih menunggu hasil keterangan dari inspektorat. Tergantung pada data dan fakta yang dinggap cukup. Biar gak ada fitnah. Dan gak ada apa kan kita harus berbasis data," kata Nana diwawancara disela-sela kegiatan di gedung DPRD Banten, Kamis (15/08/2024).
Kendati demikian Nana menjelaskan bahwa BR akan diberhentikan sementara status kepegawaiannya apabila ada penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Hal ini dilakukan untuk menghentikan absensi dan pembayaran gaji kepada yang bersangkutan, sebelum akhirnya dipecat kalau resmi ditahan atau lanjut bekerja jika dinyatakan tidak bersalah.
"Kalau pegawai (ASN, red) tiba-tiba ditahan oleh APH, ini tentu prosesnya akan terbagi. Di kami nanti kita biasanya dikasih surat penahanan dari APH kemudian jadi dasar untuk menahan sementara status kepegawainnya sehingga yang berangkutan tidak mendapatkan gaji sampai keputusan hukumnya jelas. Jadi gak langsung dipecat," ujarnya.
Sebelumnya Pengusaha Pandeglang yang merupakan Pelapor kejadian itu, AF, menyebut peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Februari 2024 saat itu oknum ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, berinisal BRN dengan modus menjanjikan dua paket pekerjaan pengadaan dinas.
Paket pertama adalah pengadaan mebeler atau furnitur kantor di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp14 miliar serta berikutnya Rp11 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara.
Atas permintaan terduga pelaku, AF mengaku menyetorkan dana sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut tidak hanya ditransfer pada rekening milik oknum ASN BPKAD Banten, tetapi juga oknum dosen Untirta inisial DS, dan dua orang inisial WI dan FNA.
Kendati demikian, lanjut AF, usai transaksi dan kontrak dilakukan ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Pihaknya kemudian menelusuri dan medapatkan fakta bahwa proyek yang dimaksud fiktif.