LEBAK, TitikNOL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Lebak mengakui, jika perkara dugaan korupsi dana block grant (APBN) Tahun Anggaran 2017 untuk rehab puluhan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah ditangani oleh penyidik Kepolisan Resort (Polres) Lebak.
Hal tersebut disampaikan Tedi Fauzi, Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Lebak kepada TitikNOL, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pekan kemarin.
Menurutnya, pemanggilan kepada sejumlah kepala sekolah SMP penerima bantuan rehab yang didanai APBN oleh penyidik Kepolisian tersebut dilakukan pada sekitar bulan Januari - Februari 2018 lalu.
"Iya sudah ada pemanggilan oleh pihak Polres, itu terkait pelaksanaan pekerjaan rehab bangunan katanya tidak sesuai RAB atas adanya laporan dari masyarakat ke Polisi. Ke pak Sekdis saja untuk lebih jelasnya," kata Tedi Fauzi.
Baca juga: Kejari Pelajari Dugaan Korupsi Bantuan Rehab Gedung SMP di Lebak
Sementara itu, Imam Suangsa, Sekretaris Disdikbud Pemkab Lebak saat dikonfirmasi TitikNOL melalui pesan singkat belum merespons.
Terpisah, AKP Zamrul Aini Kasatreskrim Polres Lebak saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi bantuan rehab gedung SMP yang dibiayai APBN (block grant) Tahun Anggaran 2017 Kemendikbud RI.
"Ya kang, masih kita lakukan penyelidikan dulu. Kerugian belum diketahui pasti, karena sama unit masih dalam proses pemeriksaan," ujar Zamrul Aini melalui pesan singkatnya kepada TitikNOL, Rabu (9/5/2018). (Gun/TN1)