SERANG, TitikNOL - RE (20), pemuda asal Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap lantaran berjualan tembakau gorila.
Seorang oknum karyawan di perusahaan jasa antar paket itu ditangkap di rumahnya pada 5 Maret 2023.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka memiliki berprofesi ganda.
Saat menggeledah rumahnya, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun saat digeledah di kontrakannya di daerah Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, ditemukan satu bungsuk tembakau gorila
"Dalam penggeledahan di rumah kontrakan ini, kami menemukan satu bungkus besar tembakau gorila yang disembunyikan dalam lemari pakaian," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram.
Barang pesanan itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Agar tidak diketahui, tersangka menggunakan alamat rumah orang lain.
"Modus operandinya cukup unik, yaitu dengan menggunakan alamat rumah orang lain yang tidak berpenghuni. Nah ketika dihubungi kurir, tersangka datang mengambil lalu menyembunyikan di rumah kontrakan," ujarnya.
Michael mengatakan bisnis haram ini sudah dilakukan selama 3 bulan. Tersangka RE yang bekerja di bagian gudang ini mengaku terpaksa berbisnis tembakau gorila untuk tambahan biaya hidup.
Atas perbuatannya, tersangka RE dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)