SERANG, TitikNOL - Dari beberapa daftar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tercatat di Pengadilan Tipikor Serang, korupsi pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan, merupakan korupsi yang paling besar menyebabkan kerugian Negara.
Berdasarkan data yang didapatkan, Kasus korupsi atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan dengan nomor perkara: 11/Pid.sus-TPK/2016/PN. SG telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.604,529.769.01.
"Dari 26 Perkara korupsi yang masuk, korupsi ini yang paling besar menyebabkan kerugian Negara," Ungkap Elin Febriana, salah petugas di Panitera Tipikor Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/7/16).
Di bawah Wawan, Urutan kedua yang paling besar merugikan negara adalah korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dengan terdakwa Dadang Priatna. Kerugian Negara yang diakibatkan dari korupsi ini sebesar Rp5. 429.165. 617. 95. (Tisna/rif)