LEBAK,TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, kembali membekuk tersangka pengedar obat - obatan yang tidak memiliki izin edar.
Tersangka pengedar itu seorang pria asal Desa Kampong Cot Rt01/Rw 01/ Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidi, Provinsi Aceh bernama Agus (28). Tersangka Agus dibekuk petugas di pinggir jalan raya tepatnya di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2020) lalu sekira pukul 22:00 WIB.
Agus telah melanggar tindak pidana mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5.000 butir obat jenis Excimer dan 550 butir obat merek Tramadol dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu rupiah,"ujar AKP Asep Jamaludin, Kasatresnarkoba Polres Lebak, Selasa (21/7/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Zal/TN1)