BANTEN, TitikNOL - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BD (22) dan RA (28), di wilayah Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.
"Penangkapan pertama tetsangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Kel/Ds. Kalanganyar, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang,” katanya, pada Jumat 28 November 2025.
Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD. Berdasarkan keterangan BD, kata Wiwin, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO).
“Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik," lanjutnya.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya.
“Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat total 2.243 gram," jelas Wiwin.
Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka berbeda, tersangka BD mendapatkan Ganja dari SS (DPO) dan FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.
“Tersangka RA mendapatkan Ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang,” pungkasnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.