CILEGON, TitikNOL - Edarkan narkoba jenis ganja, salah seorang karyawan PT. Krakatau Steel diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, karyawan PT. Krakatau Steel tersebut berinisial AR (27) . Tersangka disergap di rumahnya di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, pada hari Kamis (4/6/2020) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket daun ganja seberat 599,74 gram dan lima linting ganja siap pakai seberat 1,90 gram.
Tersangka mengedarkan ganja tersebut kepada teman-teman kerjanya di PT Krakatau Steel.
Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, membenarkan bahwa pengendar ganja yang ditangkap jajarannya adalah salah seorang karyawan organik PT. Krakatau Steel. Dia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa di daerah Linkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang di salah satu rumah (tersangka-red) telah menerima paket mencurigakan. Kemudian mendatangi rumah yang di curigai tersebut pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 sekira jam 13.00 WIB dan langsung dilakukan penggeledahan hingga akhirnya didapati barang bukti berupa 1 paket daun ganja dibungkus lakban warna coklat di atas meja dan 5 (lima) linting daun ganja di dalam sebuah bekas bungkus rokok di atas lemari es," kata Kompol Bambang Supeno, Kamis (11/6/2020).
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari media sosial.
"Tersangka mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari akun Instagram @BAKBIKBUK yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman," ungkap Bambang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka juga dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Ardi/TN1).