Selasa, 3 Desember 2024

Edarkan Narkoba, Polisi Ciduk Tukang Bubur Ayam di Cilegon

Jajaran Polres Cilegon saat menunjukan barang bukti ganja dan sabu-sabu. (Foto: TitikNOL)
Jajaran Polres Cilegon saat menunjukan barang bukti ganja dan sabu-sabu. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membekuk tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Baja. Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil menyita kurang lebih 2 kilogram ganja kering dan 14 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah mengatakan, tiga pelaku yang diringkus merupakan jaringan yang berbeda. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial FH (30), FR (23) dan AW (28) .

"Untuk pelaku FH dan FR kita tangkap di Merak, barang bukti yang kita amankan dari keduanya kurang lebih 2 kilogram ganja. Sementara untuk pelaku AR kita tangkap di wilayah Kalang Anyar Cibeber, barang bukti yang kita sita dari AR sebanyak 14 paket sabu," kata AKP Panja kepada wartawan si Mapolres Cilegon, Jumat (9/11/2018).

Untuk jaringan pelaku FH dan FR tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mengejar teman pelaku berinisial AW warga Serang yang hingga kini masih buron.

"Jadi pelaku AW ini yang menyimpan barang di sekitar Terminal Pakupatan Serang," jelasnya.

Sementara itu, pelaku pengedar sabu berinisial AR yang ditangkap tersebut ternyata memiliki keseharian berjualan bubur ayam di kawasan Pondok Cilegon Indah (PCI).

"Iya, saya biasa menjual bubur ayam di PCI, terus saya terpaksa menjual sabu-sabu karena butuh uang banyak dan mendesak. Kalau hasil jualan bubur nggak cukup, makanya jual sabu-sabu biar dapat uang banyak," akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku pengedar barang haram tersebut dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Ardi/TN3)

Komentar