LEBAK, TitikNOL - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.
Pelaku berinisial MY (29) warga a Irwin Aceh, di pinggir jalan tepatnya di kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur, Kecamatan Malingping pada Rabu (9/8/2023) sekira jam 20.00 WIB.
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh,” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000 ribu, serta satu unit handphone merk Oppo warna merah.
"Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Polres Lebak menegaskan akan menindak tegas melalui Program Lebak Improvisasinya, dengan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
"Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak," tegasnya. (TN)