Rabu, 4 Desember 2024

Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Serang Digerebek Polisi

Ilustrasi. (Dok: Pojoksatu)
Ilustrasi. (Dok: Pojoksatu)

SERANG, TitikNOL - RZP (21) dan WS (19), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, digerebeg polisi akibat edarkan pil koplo.

Barang bukti 388 butir pil hexymer dan 180 butir tramadol dan uang uang penjualan sebanyak Rp30 ribu serta 2 unit handphone milik terdangka disita polisi.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.00 pada 8 Mei 2023, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua remaja ini melakukan bisnis narkoba," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (12/5/2023).

Kapolres menyatakan, keduanya ditangkap saat digerebek di kamar tidur. Barang haram itu disembunyikan di tas.

"Saat diamankan, kedua tersangka ada dalam kamar tidur. Untuk barang bukti narkoba kami temukan dalam tas yang digantungkan di bagian belakang pintu kamar tidur," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika pil koplo yang ada dalam tas tersebut adalah milik kedua tersangka. Dua jenis obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 900 ribu.

"Kedua tersangka mengaku melakukan bisnis narkoba sekitar 1 bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas menggunakan.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan para pengedar narkoba.

"Saya mengimbau jauhi narkoba karena sangat merugikan dan merusak kesehatan. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, ini komitmen kami sesuai instruksi pimpinan," tandasnya.

Keduanya dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Har/TN3)

Komentar