SERANG, TitikNOL - AR (21) pengedar pil koplo ditangkap polisi saat menunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Tersangka ditanglap pada 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer disita polisi.
"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku belum sebulan melakukan bisnis obat terlarang. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," ucapnya.
Tersangka berdalih terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan.
"Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (HR/TN3)
Tolak Pembangunan Jalan Cimampang, Warga Serahkan Surat Pernyataan ke DPRD Lebak
Jalan Licin, Pengendara Motor Berjatuhan di Ruas Jalan Dr Sutami Rangkasbitung
Pastikan Perayaan Natal Aman, Satbrimob Polda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja
Gandeng Wartawan, Kodim 0603 Lebak Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19