Kamis, 4 Juli 2024

Edarkan Obat Terlarang, Warga Kasemen Diciduk Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun

Ilustrasi. (Dok: Tipikorinvestigasi)
Ilustrasi. (Dok: Tipikorinvestigasi)

SERANG, TitikNOL - Edarkan obat terlarang, warga Kasemen, Kota Serang, ditangkap polisi. 110 butir hexymer disita petugas.

Tersangka berinisial AH (33). Dia ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"110 butir obat jenis hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, dan tas warna hitam," Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Selasa (8/7/2023)

Dari hasil pemeriksaan, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB.

"Hexymer tersebut di dapatkan dari saudara AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp.500 ribu," tambahnya.

Menurut Michael, obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjual belikan kembali oleh AH

"Obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan untuk mengambil ke untungan. Motifnya ekonomi," ujarnya.

AH dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)

Komentar