SERANG, TitikNOL - Edarkan obat terlarang, warga Kasemen, Kota Serang, ditangkap polisi. 110 butir hexymer disita petugas.
Tersangka berinisial AH (33). Dia ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.
"110 butir obat jenis hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, dan tas warna hitam," Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Selasa (8/7/2023)
Dari hasil pemeriksaan, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB.
"Hexymer tersebut di dapatkan dari saudara AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp.500 ribu," tambahnya.
Menurut Michael, obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjual belikan kembali oleh AH
"Obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan untuk mengambil ke untungan. Motifnya ekonomi," ujarnya.
AH dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Batik Khas Kabupaten Serang Diluncurkan