TANGERANG, TitikNOL - Saiful alias Ipul (38), terpaksa digelandang Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.
Kuli bangunan warga Kampung Ranca Gede RT. 001/006, Desa Munjul, Solear, Kabupaten Tangerang itu harus meratapi nasibnya berlebaran di penjara, lantaran tertangkap usai mengedarkan sabu-sabu.
Ipul ditangkap di rumahnya pada Jum'at (10/5/2019) lalu, sekira jam 04.00 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian cukup lama.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta M Sagala mengatakan, rumah pelaku dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kata Iptu Sitta, penangkapan pelaku berhasil dilakukan atas adanya kerjasama warga dan polisi.
"Atas kerjasama warga dan polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Pelaku diketahui sering menjajakan narkoba jenis sabu dirumahnya," terang Iptu Sitta M Sagala, kepada TitikNOL, Senin (13/5/2019).
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 100 gram yang disimpan ditempat permen Mentos, satu bungkus sabu seberat 0.20 gram, enam buah plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
Akibat perbuatannya mengedarkan, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1 jenis sabu, pelaku terancam sesuai pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Don/TN1).