LEBAK, TitikNOL - IK (26) seorang pria warga Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Lebak," ujar Ilman, Minggu (29/8/2021).
Ilman menjelaskan, Pelaku IK ditangkap di gardu pos depan rumahnya pada Jumat (27/8/2021) kemarin berikut barang bukti.
Dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti satu buah jaket warna coklat, empat belas bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, dua buah pipa kaca satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk vivo warna biru.
"Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan. Kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lebak ini.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa.
"Kami Polres Lebak Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Stop Narkoba," tukasnya. (Gun/TN1)