LEBAK, TitikNOL – Seorang pria pengangguran berinisial DHM (27), warga Kampung Tutul RT 01/ RW 03, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibekuk anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polres Lebak.
DHM, dibekuk polisi di Komplek Perumahan BTN Ona Rt 04/ Rw 13, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, lantaran kedapatan mengedarkan dan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 33 paket dalam kemasan bungkus permen Kiss warna merah.
Kasat Res Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana mengatakan, saat ditangkap, DHM kedapatan menyimpan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 33 paket shabu dalam kemasan bungkus permen Kiss.
"DHM pengedar Shabu di wilayah Rangkasbitung, barang bukti yang kita amankan 33 paket shabu. Shabu ini dibungkus di dalam permen Kiss berwarna merah supaya tidak mencolok demi menghindari dari pengejaran kita," kata Ilman kepada awak media, Senin (2/11/2020)
"Ini sistemnya dalam wilayah kita, ini bahasanya mulung (mungut). Karena sistemnya pesan, kemudian pemesan transfer uang. Jadi barang ini ditaro di suatu tempat. Kemudian, pasien (pemesan) ini dikasih peta kemudian diambil shabu tersebut," terang Kasatresnarkoba ini menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DHM dijerat pasal 112 Ayat (2) atau pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang RI, nomor 35 tahun 2099, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zal/TN1)