SERANG, TitikNOL - Sebanyak dua pengedar tembakau sintetis diringkus polisi.
Mereka adalah RO (32) ditangkap 23 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir jalan di depan gedung Bank BRI Unit Pasar Rau, Kota Serang.
Sementara tersangka AS (24) ditangkap pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Keduanya merupakan warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Serang.
Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan 3 bungkus tembakau gorilla dan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
"Untuk tersangka RO barang bukti tembakau gorilla ditemukan dalam tas selempang. Sedangkan barang bukti dari tersangka AS ditemukan dalam saku celana," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (29/5/2023).
Ia menyebutkan, tersangka RO dan AS mengakui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.
"Kedua tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar namun tidak jelas identitasnya," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)