Rabu, 15 Januari 2025

Empat Pecandu Narkoba Diciduk Polisi Saat akan Pesta Sabu

Ilustrasi. (Dok: Kumparan)
Ilustrasi. (Dok: Kumparan)

SERANG, TitikNOL - Empat pecandu narkotika diciduk polisi saat akan pesta sabu. Kini mereka harus pasrah meringkuk di sel tahanan Mapolres Serang.

Mereka adalah DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya pada 28 Maret 2022.

Sedangkan tersangka RK (22) warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir jalan raya Cikande - Kopo tidak jauh dari rumah tersangka RK pada 29 Maret 2022.

"Keempat tersangka diamankan di punggir jalan usai mengambil barang pesanan (sabu). Dari dua kelompok remaja ini diamankan barang bukti 3 paket sabu," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (31/3/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat.

Keempat tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana.

"Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR diamankan 2 paket," terang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, para tersangka mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi dengan alasan untuk menambah kekuatan stamina.

Terkait sabu yang diamankan, para tersangka juga mengaku membeli secara patungan dan mendapatkan sabu dari pengedar mengaku warga Tangerang yang dihubungi melalui telepon.

"Keempat tersangka mengaku bertransaksi tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali secara jauh identitas dari si penjual sabu," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Har/TN3)

Komentar