Minggu, 13 Oktober 2024

Empat Pelaku Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

Empat pelaku judi togel saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Empat pelaku judi togel saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil menangkap empat pelaku judi toto gelap (togel) di wilayah Merak. Satu dari empat pelaku yang ditangkap tersebut sebagai pengepul.

Empat pelaku judi togel yang ditangkap masing-masing BM (48) warga Tamansari, RS (58) warga Tamansari, RW (41) warga Tamansari dan RN (57) Lingkungan Masigit, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Dari tangan empat pelaku, polisi juga menyita lima unit handphone sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan pelaku judi togel tersebut dilakukan pada hari Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 16:30 WIB. Penangkapan empat pelaku itu berawal laporan dari masyarakat.

"Yang pertama kita tangkap itu adalah BM, BM ini sebagai pengepulnya. Kemudian setelah kita cek hp milik BM kita mendapati bukti sms dari pelaku RS, RW dan RN yang isinya nomor togel yang akan dipasang ke BM," ungkap Dadi di Mapolres Cilegon, Rabu (9/1/2019).

Berdasarkan bukti sms yang ada di handphone milik BM itu menjadi dasar Satreskrim Polres Cilegon menangkap pelaku RS, RW dan RN.

"Sms yang ada di handphone BM kita jadikan bukti untuk menangkap RS, RW dan RN," jelasnya.

Kasat menjelaskan, omset judi togel yang ditangkap tersebut beromset 400-500 ribu rupiah per putaran.

"Jadi omset BM sebagai pengepul ini 400-500 ribu per sekali putaran, dalam seminggu itu ada 5 putaran," ujarnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku judi togel ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ardi/TN1) .

Komentar