SERANG, TitikNOL - Empat tersangka dugaan kasus korupsi 1.800 komputer untuk UNBK pada Dindikbub Provinsi Banten tahun anggaran 2018, segera diadili di persidangan.
Sebab berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang.
Empat tersangka itu adalah EKS mantan Kadidndik, AP mantan Sekretaris Kadindik, US sebagai vendor, dan SMS sebagai Presiden PT. AXI.
"Pada saat dilakukan tahap II, para tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Tembus Rp8,9 Miliar
Ia menyebutkan, langkah selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka.
"Tahap selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Koupsi pada Pengadilan Negeri Serang," jelasnya. (TN3)