SERANG, TitikNOL - Kepolisian daerah (Polda) Banten, menemukan fakta mengejutkan mengenai besaran upah yang diterima oleh para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diamankan di Mapolda.
Dari informasi yang diperoleh, ke 70 TKA asal negeri Tiongkok itu bekerja sebagai pekerja kasar dengan besaran gaji antara Rp15 juta hingga Rp25 juta setiap bulannya.
"Untuk pekerja kasar digaji swkitar 15 juta. Kalau yang bekerja di kantor sampai 20 juta hingga 25 juta per bulan," ujar Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto, Senin (01/8/2016).
Baca juga: Diduga Ilegal, Polda Banten Tangkap 70 TKA Asal Tiongkok
Dilanjutkan Arianto, di lapangan pihaknya menemukan perbandingan jumlah pekerja Asing yang lebih dominan dibandingkan jumlah tenaga kerja lokal.
"Perbandingan 30/70. 30 persen tenaga kerja lokal sementara 70 persen tenaga kerja asing. Untuk tenaga kerja Lokal hanya digaji 2 juta saja perbulan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Banten mengamankan 70 TKA asal Tiongkok. Mereka diamankan karena tidak memiliki kelengkapan izin. (Tisna/red)