SERANG, TitikNOL - Polda Banten membongkar kasus judi online berskala besar. Tak tanggung-tanggung, putaran uang per hari tembus Rp3,9 miliar.
Bisnis haram itu milik gadis cantik berinisial RM atau Ningsih (26). Dia perperan sebagai koordinator, bendahara sekaligus komisaris di PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa.
"Omset harian Rp3,9 miliar. Maka melalui angka di sini, maka Polda Banten serius akan berkoordinasi dengan PPATK," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Jadi Koordinator Judi Online 50 Website, Gadis Cantik Ini Digelandang Polisi, Rp930 Juta Disita
Shinto menyebutkan, bisnis haram yang digeluti RM dilakukan sejak 2021. Kondisi pandemi di Indonesia tidak menghambat pelaku judi.
"Sejak 2021, pandemi tidak menjadi alasan untuk membuka website yang menawarkan judi online," ucapnya.
Selain menyita uang Rp390 juta dari RM, polisi juga menyita barang bukti berupa
"59 HP, 7 motor, 3 leptop, 12 PC, 6 buku tabungan," ujarnya. (TN3)