Kamis, 21 November 2024

Gagalkan Penyelundupan Sabu 483 Gram, 3 Napi Diringkus BNNP Banten

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten gagalkan penyelundupan 483 gram sabu. Tiga napi turut diringkus.

Mereka adalah J alias Y (34) warga binaan Lapas Kelas II Tangerang, W (29) warga binaan Kelas II Tangerang, dan AS aliad D (34) warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Selain tiga napi, tiga pelaku lainnya turut dicokok. Di antaranya M alias BD (38) seorang security, S alias B (36) buruh lepas harian, serta IP (29) wiraswasta.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian, tim melakukan delivery perjalanan hingga menangkap S alias B dengan M alias BD pada 10 April 2022 pukul 10:30 WIB di pinggir JL. H. Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya melakukan introgasi awal di halaman parkir Living Plaza Ciputat dan mengamankan satu kantong barang bukti sabu seberat 88 gram," katanya, Kamis (24/5/2022).

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Ekspedisi, BNNP Banten Sita 2 Kg Ganja

Setelah melakukan pengembangan, tim menangkap M alias BD di Gandaria, Cilandak Jakarta Selatan sekaligus menyita 400 gram sabu.

"Selanjutnya melakukan pengembangan ke Lapas Pemuda Tangerang dengan menangkap J alias Y dan W. Selain itu, AS alias D ditangkap di Lapas Kelas II Cibinong," terangnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang mengendalikan sabu.

"Masih melakukan pengembangan yang mengendalikan barang," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahub 2009 tentang narkotika. (TN3)

Komentar