Sabtu, 15 Februari 2025

Gara-gara Berita Hibah Ponpes, Gubernur Laporkan Salah Satu Media Online ke Dewan Pers

Dua tersangka korupsi hibah Ponpes di Banten, ditahan Kejaksaan tinggi Banten belum lama ini. (Dok: TitikNOL)
Dua tersangka korupsi hibah Ponpes di Banten, ditahan Kejaksaan tinggi Banten belum lama ini. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani, melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers. Hal itu dilakukan, lantaran media online tersebut dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.

Dijelaskan Andi Syafrani, dirinya selaku kuasa hukum akan melaporkan dua perkara berita yang ditayangkan dalam media online tersebut yang dimuat di rubrik investigasi.

"Ada dua berita di Detik.com pada rubrik DetikX Investigasi yang kami laporkan yaitu yang berjudul "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" dan "Ponpes Hantu Penerima Hibah"," Kata Andi Syafrani kepada wartawan, Minggu (13/06/2021)

Andi menjelaskan, bahwa laporan investigasi media online tersebut tentang dana hibah pondok pesantren Provinsi Banten dianggap telah merugikan kliennya.

"Baik dari aspek judul maupun konten berita sangat terlihat upaya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan klien kami," ujar Andi.

Lebih jauh lagi Andi mengungkapkan, bahwa judul berita investigasi "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" justru tidak menggambarkan isi investigasi. Media online itupun dianggap tidak berhasil membuktikan keterlibatan Wahidin Halim dalam isu korupsi dana hibah pesantren.

"Investigasi tersebut berbeda dengan fakta yang sebenarnya, bahwa klien kami mendapatkan tuduhan fitnah yang tidak benar," ujar Andi.

Menanggapi statemen pengacara Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irfan Santoso yang menyebutkan bahwa pencairan dana hibah pesantren yang dipaksakan demi keinginan Gubernur, dengan tegas telah dibantah oleh Wahidin Halim.

"Perintah Gubernur telah jelas dan tegas sesuai dengan Pergub terkait pelaksanaan hibah pesantren. Biro diminta untuk melaksanakan isi Pergub sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu perintah untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan di setiap rapat koordinasi pimpinan eselon 2 yang setiap minggu rutin dilakukan di Pemerintahan Provinsi Banten, bukan perintah perseorangan, sebagaimana yang diklaim oleh pengacara mantan Kabiro Kesra," tegas Andi.

Selanjutnya menurut Andi, hasil investigasi media tersebut yang menyebutkan bahwa terdapat puluhan Pesantren fiktif di Kecamatan Padarincang dan Pabuaran, Kabupaten Serang juga terlihat spekulatif dan hanya berdasarkan berita hoax.

Tim investigator media itupun disebut tidak meneliti lebih jauh kebenaran informasi narasumber tersebut, untuk kemudian memframing hoax menjadi sebuah laporan investigasi. Padahal setelah dilakukan investigasi ulang di lapangan, pesantren-pesantren yang disebutkan fiktif tersebut ada wujudnya serta kegiatan pesantren berjalan seperti layaknya sebuah pesantren.

"Jelas ini investigasi yang sembrono dan serampangan serta menyalahi kode etik jurnalistik. Laporan investigasi ini sekaligus telah menyinggung perasaan ulama-ulama pemilik pesantren diwilayah tersebut," tegas Andi.

Yang terlihat fatal menurut Andi adalah laporan investigasi kedua, yang menyebutkan salah satu pesantren diwilayah cipocok, yaitu pesantren Mambaul Ulum sebagai pesantren hantu, karena digambarkan hanya menemukan kuburan kosong. Faktanya Pesantren tersebut ada wujudnya, lengkap izin operasionalnya dan aktivitas pesantren berjalan secara normal.

"Hal ini jelas merugikan citra pesantren tersebut di mata masyarakat," lanjut Andi.

Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas dan suasana kebatinan para ulama diwilayah tersebut yang terganggu oleh pemberitaan hoax itu, sekaligus menegakkan amar ma'ruf nahy munkar, maka kliennya berikhtiar melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (TN1)

Komentar