SERANG, TitikNOL - ZA (41), warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang harus mendekam di sel tahanan usai gagal membawa kabur motor hasil curian.
Pelaku pencurian spesialis motor parkiran dicokok personil Unit Reskrim Polsek Cikande lantaran kehabisan bensin saat kabur.
Penangkapan terjadi oada 19 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Hal itu berawal dari kevurigaan polisi sedang patroli malam melihat tersangka sedang mendorong motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru.
Saat itu ZA yang melintas di depan Alfamart Kampung Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande didekati petugas namun mengaku motornya kehabisan bensin sehingga harus menuntunnya.
"Lantaran curiga, anggota memegang kendaraan tersebut pada bagian mesin dan didapati mesin kendaraan dalam keadaan dingin dan wajah pelaku terlihat mulai gelisah," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (2/6/2023).
Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas menanyakan STNK namun tersangka mengaku tidak membawanya dan beralasan ada di rumah.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, ZA kemudian dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diminta pihak keluarga untuk mengantarkan STNK, tersangka ZA akhirnya mengakui jika motor tersebut adalah hasil mencuri.
"Setelah tersangka diminta untuk menghubungi pihak keluarga untuk mengantarkan dokumen kendaraan, tersangka akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil mencuri di Kampung Kaman Pasir, Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang," ungkapnya.
Dari pengakuan itu, personil Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui jika aksi pencurian yang dilakukan pria ZA tersebut rupanya bukan yang pertama kali. Tersangka ZA mengakui sebelumnya telah 3 kali mencuri motor di parkiran
"Hasil pemeriksaan, ZA mengaku telah mencuri 3 sepeda motor lainnya, sasarannya adalah motor yang tidak menggunakan kunci ganda. Tiga motor lainnya berhasil diamankan dari rumah tersangka," ucap Kapolres. (Har/TN3)