LEBAK, TitikNOL - Tiga tahun buron dari pengejaran polisi, RZ pelaku penggelapan uang setoran nasabah leasing Multi Tunas Finance (MTF) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diakhirnya dibekuk Polsek Cibadak, Polres Lebak.
RZ dibekuk unit Reskrim Polsek Cibadak dibilangan Kota Serang belum lama ini dan dimasukan ke ruang tahanan Mapolsek Cibadak.
Dikatakan AKP Indik Rusmono Kasatreskrim Polres Lebak, RZ dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan modus penggelapan uang nasabah leasing MTF Cabang Rangkasbitung.
Baca juga: Tiga Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Uang Nasabah MTF Rangkasbitung Dibekuk Polisi
"Kasusnya ditangani Polsek Cibadak, RZ dijerat pasal 374 KUH Pidana penggelapan dalam jabatan jabatan dengan modus menggelapkan uang setoran nasabah PT MTF. Nasabah mengalami kerugian sebesar Rp130 juta," terang Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Senin (15/3/2021).
"Pelaku buron selama kurang lebih tiga tahun, pelaku diancam hukuman kurungan penjara lima tahun," katanya. (Zal/Gun/TN1)