Minggu, 24 November 2024

Gelapkan Uang Izin Mendirikan Bangunan, Kades Songgom Dituntut 7 Bulan

Ilustrasi penggelapan uang. (Dok: Gosumut)
Ilustrasi penggelapan uang. (Dok: Gosumut)

SERANG, TitikNOL – Terbukti bersalah melakukan penipuan biaya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Mitra Karya Texindo sebesar Rp130 juta, Supendi, Kepala Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut tujuh bulan penjara oleh Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/4/2017).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang Andri Saputra, terdakwa Supendi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supendi dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara," kata Andri Saputra saat membacakan tuntutan.

Andri menyatakan, bukti-bukti berupa satu lembar slip pemindahan dana antar rekening bank BCA sebesar Rp130 juta pada tanggal 11 Agustus 2014 dan tanggl 23 Mei 2014 sebesar Rp40 juta.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa Surat pengajuan IMB yang dikeluarkan Kepala Desa Songgom Jaya Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kwitansi atas nama terdakwa sebesar Rp40 juta.

Sebelum menjatuhkan hukuman tersebut, hal-hal yang dijadikan jaksa sebagai bahan pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap Supendi yakni, hal yang memberatkan karna perbuatan terdakwa merugikan PT Mitra Karya Texindo.

"Hal hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, terdakwa merasa menyesal, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Andri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Supendi yang kini statusnya tahanan kota akan mengikuti agenda sidang berikutnya pada pekan depan. (Gat/red)

Komentar