PANDEGLANG, TitikNOL - NS alias Ocoy (38), Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang harus ditembak polisi akibat melawan saat ditangkap.
Gembong curanmor itu tersungkur dan tidak berkutik. Tidak hanya itu, ER alias Regoh (50), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang dan DR alias Aluy (33) warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang turut ditangkap lantaran sebagai penadah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan penangkapan hasil pengembangan dari kasus Curanmor.
Sebelumnya, ES alias Ocoy bersembunyi di daerah Panunggulan, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang berhasil diringkus sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tersangka Ocoy, petugas mengamankan kunci T serta beberapa mata kuncinya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka OC mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor di wilayah Pandeglang. Tersangka juga mengaku merupakan residivis yang bebas pada 2020 dari Lapas Pandeglang dalam kasus yang sama," katanya, Senin (06/02/2023).
Dalam pemeriksaan, motor hasil curian dijual kepada Regoh dan Acuy dengan harga yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung kondisi dan merek kendaraan.
Sehingga Resmob segera bergerak menangkap Regoh dan Acuy. Kedua penadah ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari yang sama.
"Dalam penangkapan di rumah penadah, tersangka Ocoy berusaha melarikan diri. Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil ditangkap kembali setelah betis kanan terkena terjangan timah panas," kata Shilton.
Dari para pelaku kejahatan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 unit motor berbagai merk yang merupakan hasil kejahatan. Dua unit motor sudah diketahui pemiliknya dan dalam waktu dekat akan diserahkan.
"Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Pandeglang untuk melihat. Jika ada yang sesuai, silahkan beri tahu kami dan bawa BPKB. Kita akan serahkan kepada pemilik," tandasnya. (Har/TN3)