SERANG, TitikNOL - Polisi gerebek sebuah rumah kontrakan di lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang yang diduga jadi tempat penyimpanan narkotika.
Dari penggerebekan itu, RM (23) sang pengedar narkoba diringkus. Selain itu, polisi menyita satu bungkus rokok berisi 20 paket sabu.
Penggerebekan dilakukan pada 17 Juli 2022 sekitar pukul 02:30 WIB. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal.
"Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (19/7/2022).
Selain sabu, terang Yudha Satria, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba.
Bersama barang buktinya, RM yang juga warga Kota Serang diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengakui jika 20 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang bukti sabu tersebut diakui dibeli dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.
"Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Michael.
Michael juga menjelaskan bahwa bisnis menjual sabu dilakukan RM sekitar 2 bulan. Bisnis terlarang sengaja dilakukan lantaran tersangka yang hanya lulus SMP ini sulit mendapatkan pekerjaan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Har/TN3)