Jum`at, 22 November 2024

Gerebek Tempat Hiburan Malam di Ciruas, Polisi Amankan Dua Pemandu Lagu

Petugas kepolisian saat menggerebek tempat hiburan malam di Ciruas. (Foto: TitikNOL)
Petugas kepolisian saat menggerebek tempat hiburan malam di Ciruas. (Foto: TitikNOL)
SERANG, TitikNOL - Polres Serang melakukan penggerebekan tempat hiburan malam yang bula di tengah pandemi. Hasilnya, dua wanita pemandu lagu diamankan dan ratusan botol disita.

Pemandu lagu diamankan personel Polres Serang karena tidak memiliki kartu identitas dari Live Scorpion tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang - Jakarta, tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Setelah menunjukan KTP, dua wanita PL tersebut kita pulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan untuk minuman keras dilakukan penyitaan. Untuk tempat hiburan juga dilakukan penutupan sesuai surat edaran Bupati Serang," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono usai operasi, Minggu (25/10/2820).

Ia mengatakan, Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang. Operasi ini melibatkan personil dari seluruh satuan fungsi dan Propam dengan menyasar seluruh tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur.

"Selain menjaga kondusifitas yang aman, operasi ini juga dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Sasarannya ada tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul, diantaranya lokasi hiburan malam," ujarnya.

Dimasa pandemi Covid-19 ini, Kapolres menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang masih nekad membuka usahanya. Padahal Bupati Serang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pengelola menjalankan bisnisnya dimasa pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian sesuai imbauan pemerintah dan Kapolri.

"Kami tekankan kepada personil agar mencatat para pengelola hiburan malam yang masih membandel menjalankan bisnisnya dimasa pandemi. Catatan pengusaha bandel ini, kami kordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya," tegasnya.

AKBP Mariyono juga mewanti-wanti warga untuk tak lagi datang ke tempat hiburan, karena rawan terpapar virus corona. Kapolres memberi pesan kepada masyarakat untuk menghabiskan waktu santai bersama keluarga lebih banyak manfaatnya dibandingkan berkumpul di tempat hiburan malam.

"Dimasa pandemi Covid-19 akan lebih baik berkumpul dengan keluarga. Jaga kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak atau hindari keramaian, gunakan masker saat diluar rumah dan mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas di luar rumah," tukasnya. (HAR/TN1)

Komentar