SERANG, TitikNOL – Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, menangkap dua pengguna narkoba, Minggu (10/9/2017) pukul 21.00 WIB.
Keduanya diamankan di Jalan Syeh Nawawi, Kota Serang, tepat di pinggir jalan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Salah satu pengguna berinisial FR (31) warga Kampung Ciwasiat, RT 01 RW 12, Kabupaten Pandeglang.
FR merupakan pegawai honorer di Samsat Pandeglang di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Sementara itu pengguna lain berinisial YM (25) warga Desa/Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil plastik berisi sabu," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin kepada wartawan, Senin (11/9/2017).
Dikatakan Zaenudin, petugas Subdit III Res Narkoba Polda Banten masih melakukan pemeriksaan intensif kedua tersangka. Dari pemeriksaan kedua tersangka ini diharapkan dapat mengungkap jaringan narkoba ini.
"Selain barang bukti berupa narkoba, petugas juga mengamankan dua buah dompet berisi kartu identitas, SIM dan kartu ATM, tiga handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya," tambahnya. (hr/red)