LEBAK, TitikNOL - SB (40) warga Kampung Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, diciduk Satresnarkoba, Polres Lebak, Rabu (2/6/2021). SB ditangkap Satresnarkoba, lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka SB, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan satu Jenis Sabu, saru buah HP merk Oppo, satu perangkat alat hisap (bong), pipet kaca yan berisikan sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka SB pengguna narkoba jenis sabu tersebut.
"Ya, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut"kata Ilman Robiana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara. (Gun/TN1)