Hadapi KPK di Sidang Perdana, Hakim Wahyu Siapkan 13 Pengacara

Ilustrasi. (Dok: Beritatransparansi)
Ilustrasi. (Dok: Beritatransparansi)

TANGERANG, TitikNOL - Tim kuasa hukum Hakim Wahyu Widya Nurfitri, Acep Saepudin and Partner (ASP) Law Firm, siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang perdana dalam perkara dakwaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/5/2018).

Wahyu Widya Nurfitri akan didampingi 13 pengacara dalam sidang perdana yang akan di gelar pada Kamis (31/5/2018) mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten.

Sementara, 13 pengacara yang bakal mendampingi Wahyu Widya Nurfitri antara lain Acep Saepudin, Anda, Oni Sutarna, Rahmatullah, Muhammad Zaenuri, Ade Trini Hartaty, Muhammad Yusuf, Guruh Untung Laksana, Syahrudin Alamsyah, Yudhistira Firmansyah, Wewen Juweni, Imran dan Panji Apriandi.

Menurut ketua tim ASP Law Firm, Acep Saepudin kepada TitikNOL mengatakan, pihaknya mengaku siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang di gelar di PN Serang.

“Iya betul perkara Bu Wahyu Widya Nurfitri Hakim PN Tangerang akan disidangkan Kamis, 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Serang. Insya Allah kami sudah siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum KPK," terang Acep Saepudin kepada TitikNOL.

Baca juga: Berkas P21, Sidang Hakim Wahyu Kasus OTT KPK Dimungkinkan Akan Digelar di PN Serang

Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, Wahyu Widya Nurfitri didakwa JPU dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Don/TN1).

Komentar