Jum`at, 4 April 2025

Hari ini Berkas Iing dan Iyus Dilimpahkan ke Kejati

Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG, TitikNOL - Berkas dua dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai, Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tahun anggaran 2012 senilai Rp 4,8 miliar dilimpahkan ke Kejati Banten, Senin (1/2/2016).

Kepastian tersebut diperoleh dari Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nurullah, dia membenarkan bahwa berkas atas nama Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Iing Suwargi dan Pengusala Iyus Priatna akan dilimpahkan. 

"Yang bersangkutan (Iing dan Iyus) tidak ditahan. Kita lagsung limpahkan ke kejaksaan," ujar Direktur Kriminal Khusus, Nurullah, Senin (1/2/2016).

Pelimpahan tahap II ini menyusul setelah jaksa menyatakan lengkap berkas kedua tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.

Kepala Subdit III AKBP Wahyu membenarkan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. "Yang bersangkutan tidak ditahan (Polda Banten)," ujarnya.

Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada DSDAP Banten Tahun 2012 senilai Rp 4,8 miliar.

Proyek pembangunan penahan pantai tersebut diduga ada sejumlah material tidak sesuai spesifikasi. Kasus ini juga sebelumnya menyeret Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan konsultan proyek. (Red)

Komentar