SERANG, TitikNOL – Hari ini, Mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, tersangka dugaan kasus suap pembentukan Bank Banten, dipastikan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Serang untuk menjalani persidangan.
“Ya, hari ini sidang perdana Pak Ricky. Rencananya, dia akan mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih, Dian Hamis,” kata Panitra Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Nur Faud.
Dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santosa.(Wah/red)
Warga Lampung Hilang di Merak, Keluarga Datangi KSKP
Serap Aspirasi Akademisi, Adpimpro Banten: Kampus Tempat Reproduksi Gagasan
Warga Keluhkan BST di Kota Serang Disunat Rp100 Ribu
Mahasiswa Pertanyakan Fungsi dan Tugas Satgas Covid-19
Dengan Snapdragon 855, Vivo iQOO Rilis Smartphone Gaming
Pendukung Anies Dideklarasikan di Banten