SERANG, TitikNOL – Hari ini, Mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, tersangka dugaan kasus suap pembentukan Bank Banten, dipastikan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Serang untuk menjalani persidangan.
“Ya, hari ini sidang perdana Pak Ricky. Rencananya, dia akan mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih, Dian Hamis,” kata Panitra Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Nur Faud.
Dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santosa.(Wah/red)
Ini Catatan MenPAN RB untuk BPK
DLH Sebut Ada Tiga Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Ciujung
Di Hari Ulang Tahun Viking yang Ke23, Manajer Persib Gagal Berikan Kado
Freddie Spencer: Jorge Lorenzo Bersama Ducati Sangat Mengecewakan
Trik Hilangkan Rasa Kantuk saat Bekerja di Bulan Puasa
Segera Hindari, Ini 5 Bahaya Tidur setelah Sahur Bagi Kesehatan
Serupa Formula 1, Mazda RT24-P Siap Mengaspal
Beberapa Alasan Mengapa Bangun Terlalu Pagi Buruk untuk Kesehatan