SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus penerima suap Pembentukan Bank Banten yakni Mantan Anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satya, hari ini, mulai menjalani sidang perdana di pengadilan negeri serang, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Pantauan di lapangan sidang dimulai sekitar pukul 10.33 WIB, di ruangan Sidang Utama, yang dipimpin majelis hakim Hepiyanto dan dimulai langsung kedua terdakwa dengan pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui SM Hartono dan Tri Satya atau Soni merupakan tersangka oknum anggota DPRD Banten yang menerima suap oleh terdakwa mantan direktur PT BGD Riki Tampinongkol dalam pembentukan Bank Banten. (Dede/red)