Jum`at, 22 November 2024

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Hartono Sebut Ketua DPRD Banten 'Otaki' Permintaan Rp5 M ke PT BGD

Ilustrasi sidang. (Dok:net)
Ilustrasi sidang. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 terkait penyertaan modal Bank Banten, ‎SM Hartono, mengaku diberi amanat oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, untuk meminta uang Rp5 miliar kepada PT Banten Global Development (BGD) melalui Ketua Harian Banggar FL Tri Satriya (tersangka kasus yang sama).

Hal tersebut diungkapkan Hartono, saat menjadi saksi terdakwa Ricky Tampinongkol (Mantan Dirut PT BGD) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (22/3/2016). Hadir juga Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah yang akan dikonfrontasi dengan Hartono.

"Pada 26 Oktober, ketika saya di ruangan kerja DPRD, Pak Sonny (Tri Satriya) datang. Sebelumnya saya diamanati oleh Ketua DPRD untuk meminta sejumlah uang kepada Pak Sonny Rp5  miliar. Bahasanya,  mintakan kepada Sonny uang Rp5 M," kata Hartono yang hadir mengenakan batik ini.

"Permintaan Rp5 miliar itu untuk dimintakan ke siapa?," kata Ketua Majelis Hakim, Sainal.

"Kepada BGD.‎ Amanatnya, Pak Ketua hanya minta uang kepada Pak Tri. Ternyata kelanjutannya kepada BGD," ungkapnya.

Amanat itu disampaikan Hartono dengan mengatakan keinginan Asep kepada Sonny.

"Saya lakukan, katakan itu kepada Sonny Tri. Lalu menghubungi lah Tri ke Pak Asep. Waktu itu Asep menghadiri acara di Anyer," katanya.

Majelis hakim mempertanyakan alasan meminta uang Rp5 miliar itu ke BGD. Namun, Hartono mengaku tak mengetahuinya.

"Saya kurang tahu yang mulia," katanya.

Majelis hakim juga mempertanyakan kenapa Asep tidak menyampaikan permintaan uang itu langsung kepada Sonny. Menurut Hartono, Asep merasa tidak enak karena Sonny merupakan ketua fraksi PDIP DPRD Banten.

"Beliau kan sama-sama dari fraksi yang sama-sama  sehingga engga enak.‎ Karena Pak Ketua juga menyampaikan ke sana (Sonny) dan sempat dimarahi oleh Pak Tri. Karena kedudukan ketua dewan (Asep) itu anggota di fraksi dan Tri itu ketua fraksi," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Hartono mengaku mengenal Ricky Tampinongkol pada September 2015. ‎ Ketika itu ia diajak Asep ke sebuah Kafe di kawasan Senayan City, Jakarta.

"Dikenalkan oleh Asep, karena Asep lebih dulu kenal.‎ Waktu itu di Senayan City di salah satu kafe di sana.‎ Membicarakan soal akuisisi Bank Banten," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Hartono, Asep dengan Ricky tampak sudah lebih akrab.

"Seperti sudah lama kenal sehingga bicara soal akuisisi Bank Banten. Asep memberikan kritikan, memberikan pendapat. Saya banyak pasif, mereka berdua saja antara Asep dengan terdakwa. Seputar pembentukan Bank Banten," ucapnya.

Baca juga: Akui Ada Permintaan Uang Rp10 M dari Dewan, Rano Karno: Abaikan Saja

"Apakah ada bergaining position pada pembicaraan Asep kepada Ricky, sehingga kemudian ada permintaan uang?," tanya hakim Sainal.

"Tidak ada yang saya dengar. Tidak ada," katanya.

Sampai saat ini sidang masih berlangsung. (Kuk/red)

Komentar