Sabtu, 27 Juli 2024

Hati-hati! Tingkat Pencurian Motor di Banten Masih Tinggi

Ilustrasi curanmor. (Dok: buanaindonesia)
Ilustrasi curanmor. (Dok: buanaindonesia)

SERANG, TitikNOL - Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyebutkan, hingga semester pertama tahun 2016, tercatat sebanyak 543 kasus Curanmor terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolda mengatakan, tingkat pencurian kendaraan bermotor di Banten tinggi, dan kasus curanmor ini menjadi fokus kerja jajaran anggota Polda Banten mengingat banyaknya jumlah korban. Dari ekspose kasus curanmor siang ini di Mapolda Banten, hasil operasi selama 30 hari sebanyak 59 pelaku curanmor dibekuk petugas.

“Kita memang fokus mengungkap kasus curanmor. Dalam pengejaran pelaku dan barang bukti anggota kita hingga keluar kota seperti Lampung dan tempat lain,” kata Dofiri didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Senin (26/9/2016).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan kendaraan hasil curian jenis roda dua sebanyak 110 unit, kendaraan roda empat sebanyak satu unit, dan kendaraan roda enam sebanyak satu unit.

Menurut Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, dari kendaraan hasil curian, masih banyak yang belum diamankan karena dijual dengan cara dipecah menjadi bagian-bagian kecil. “Yang masih belum kita ambil di mana-mana, modus dipreteli,” imbuhnya.

Akibat aksinya, pelaku dan penadah diancam 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. Sedangkan penadah diancam dengan pasal 410 KUHP dengan ancaman 4 sampai 7 tahun penjara. (Meghat/Rif)

Komentar