Jum`at, 22 Agustus 2025

Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang



Serang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap 8 (delapan) orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regenerasi Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan dari Korban, kekerasan tersebut diperkirakan kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Dalam kejadian tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regenerasi Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi salah satu korban, menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.
Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, kawanan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan, ujar Rasyid.

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Deputi Gakkum KLHK juga ikut menjadi korban kemanusiaan.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menyatakan:
1. Mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.
2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalisme adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama menggagalkan kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Kekerasan terhadap jurnalisme, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini terulang.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menegaskan bahwa melakukan impunitas hanya akan membantu iklim kebebasan pers di Indonesia.

Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini, ”Muhamad Iqbal Koordinator AJI Jakarta Biro Banten.
Komentar
Tag Terkait